Pajak DJP online diterapkan di kalurahan sejak bulan Juli 2020. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang maupun instansi Pemerintahan. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Sementara itu,dari segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Jenis Pajak berdasarkan Instansi, pajak dibagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah. Penjelasannya :
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal terkait. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masuk ke dalam jenis ini.
Pajak jenis ini disetorkan kepada pemerintah daerah atau Pemda. Yang terkena pajak ini tentunya hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut. Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, dan lain-lain.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelola penerimaan pajak yang dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia. Setelah itu, pajak disetorkan kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola menjadi pengeluaran negara yang efektif, efisien, serta berguna bagi publik.
Sumber :