PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Pelaporan Pengesahan Anak dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat Pencatatan Perkawinan atau dalam batas waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan Perkawinan agama dengan mengisi Formulir Pencatatan Pengesahan Anak yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 1 (satu) lembar, sebagai berikut :
Surat Pengantar dari Desa/Keluraha;
Menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli dari anak seorang ibu;
Menunjukkan ...