Dana Desa yang menjadi hak mayarakat Desa tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang tidak tertib di Desa, termasuk adanya konflik kepentingan antara Kades dan BPD yang menyebabkan terhambatnya APBDes.
Hal demikian harus segera diselesaikan karena akan berdampak pada terhambatnya penyaluran Dana Desa.
Sumber. https://www.facebook.com/262703783909053/posts/1275781515934603/