Unit Usaha BUMDes
1. Bidang Layanan ( Service )
BUMDes digunakan untuk melayani kebutuhan warga? Kenapa tidak. Dalam hal ini BUMDes bertindak sebagai penyedia layanan publik bagi masyarakat.
2. Bidang Keuangan ( Finance )
Unit Usaha BUMDes selanjutnya yang bisa dilakukan adalah Unit Keuangan.
3. Bidang Penyewaan ( Rent )
BUMDes menjalankan usaha Bidang Penyewaan dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa.
4. Bidang Perantara ( Brokering )
BUMDes bisa juga menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan antara hasil dari produktivitas Masyarakat Desa dengan pasar luas.
5. Bidang Perdagangan ( Trade )
BUMDes dapat menjalankan bisnis perdagangan dengan menjual hasil produksi Masyarakat Desa atau barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
6. Induk Usaha ( Holding )
BUMDes sebagai ”usaha bersama”, atau sebagai Induk Usaha dari unit-unit usaha yang ada di desa.
Selengkapnya : https://bumdes.id/2019/07/unit-usaha-bumdes-ini-bisa-menjadi-alternatif-usaha-bumdes/