You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

KIA ITU PENTING

Administrator 08 Oktober 2019 Dibaca 485 Kali

Dalam rangka menyebarluaskan informasi administrasi kependudukan, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY melakukan sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak di Gedung Kaca Komplek Pemda Kab Kulon Progo (11/12). Kegiatan ini dihadiri oleh guru SMA/SMK di Kulon Progo, Kecamatan dan Organisasi Kemasyarakatan serta beberapa pegawai Dindukcapil Kab. Kulon Progo. Dalam kesempatan ini Ibu Rokhani Yulianti, SH Kasubag Binda Pendaftaran Penduduk Biro Tapem menyampaikan hal-hal terkait administrasi kependudukan dan manfaat Kartu Identitas Anak (KIA).

Biro Tapem sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga usaha diantaranya Gardena, Jogja Bay, Kid fun, D’ta, XT Square, Sosial Agency dan Kebun Binatang Gembira Loka. Pemegang KIA dapat menikmati potongan harga/tiket sampai 10%, demikian ungkap Yulianti. Sementara itu Drs Djulistyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan bahwa untuk menyukseskan pemilihan umum pada bulan April 2019, masyarakat yang mempunyai hak pilih agar melalukan perekaman KTP-el di Kecamatan masing-masing. Dan bagi pemegang Surat Keterangan (suket) agar mengajukan cetak KTP-el.

“Bagi penduduk usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kecamatan tempat terdaftar untuk melakukan perekaman KTP-el. Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belaum rekam KTP-el, data kependudukan yang bersangkutan akan dibekukan oleh pemerintah pusat”, demikian ungkap Djulistyo. Resikonya, tidak bisa menikmati berbagai pelayanan publik seperti layanan BPJS, layanan kepolisian, layanan pertanahan dan pelayanan publik lainnya.

Sumber: https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/article-31-desember-2018-batas-terakhir-perekaman-ktp-el.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image