A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
- Surat Pengantar dari RT / Dukuh
- Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan
- KK lama
- KTP lama
- Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
B. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI dilakukan setelah memenuhi syarat
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal
- Biodata / Kartu Keluarga dari Daerah asal
- KTP/KTP_El dari daerah asal
- Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- FC Surat Nikah
- FC Akta Kelahiran
- FC Ijazah terakhir
- FC Kartu Keluarga yang hendak ditumpangi
- Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi Kuasa )
https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-pindah-datang.html