
Persyaratan Pengangkatan anak :
- Penetapan Pengadilan
- Akta Kelahiran Anak yang diangkat
- Fotocopy Surat / Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak
- Fotocopy KTP orang tua yang akan mengangkat anak
- Fotocopy Kartu Keluarga orang tua yang akan mengangkat anak
Persyaratan Pengangkatan anak WNA oleh WNI :
- fotocpy Akta Kelahiran dan bukti Pencatatan Pengangkatan Anak dengan memperlihatkan aslinya.
- fotocopy kartu Keluarga dilegalisasi kecamatan /Dinas Dukcapil
- fotocopy Paspor disahkan kantor Imigrasi setempat
http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-pengangkatan-anak.html