You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 1.009 Kali
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).

 Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut : 

  1. Pencatatan Kelahiran sampai dengan 60 hari kerja sejak kelahiran, terdiri dari :
  1. Formulir  Laporan Kelahiran;      
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
  3. Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Nama Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, apabila telah meninggal dunia diganti foto copy Akta Kematian dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Surat Kematian dilegalisasi Desa/Kelurahan;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/ Kecamatan (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili anak yang dicarikan Akta, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
  7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa dilegalisasi Dinas Dukcapil/Kecamatan.
  1. Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran, terdiri dari :

Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf A nomor 1-7 ditambah dengan :

  1. Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
  2. Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
  3. Dokumen penunjang misalnya  Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
  5. Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
  6. Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).

 

Formulir-formulir :

  1. Formulir Laporan Kelahiran (untuk pelaporan kelahiran sampai dengan 60 hari sejak kelahiran);
  2. Formulir Kelahiran Terlambat (untuk pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran);
  3. Surat Pernyataan nama orang tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran;
  4. Surat Kuasa.

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-kelahiran.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image