Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN

Artikel

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

12 Oktober 2020 08:45:30  Administrator  930 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).

 Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut : 

  1. Pencatatan Kelahiran sampai dengan 60 hari kerja sejak kelahiran, terdiri dari :
  1. Formulir  Laporan Kelahiran;      
  2. Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
  3. Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Nama Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, apabila telah meninggal dunia diganti foto copy Akta Kematian dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Surat Kematian dilegalisasi Desa/Kelurahan;
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/ Kecamatan (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili anak yang dicarikan Akta, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
  7. Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa dilegalisasi Dinas Dukcapil/Kecamatan.
  1. Pencatatan Kelahiran usia lebih 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran, terdiri dari :

Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf A nomor 1-7 ditambah dengan :

  1. Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
  2. Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
  3. Dokumen penunjang misalnya  Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
  4. Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
  5. Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
  6. Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).

 

Formulir-formulir :

  1. Formulir Laporan Kelahiran (untuk pelaporan kelahiran sampai dengan 60 hari sejak kelahiran);
  2. Formulir Kelahiran Terlambat (untuk pelaporan kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran);
  3. Surat Pernyataan nama orang tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran;
  4. Surat Kuasa.

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-kelahiran.html

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Kalurahan

Back Next

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Kaliawen, Temon Wetan, Temon, Kulon Progo
Kalurahan : Temon Wetan
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 085743407752
Email : pemdestemonwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:279
    Kemarin:225
    Total Pengunjung:229.955
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.125.86
    Browser:Mozilla 5.0

PELAYANAN ONLINE LAKONKU

CLIK DISINI

Mobile JKN (Android):

CLIK DISINI

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

TEMON WETAN TV