You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 1.059 Kali
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. 

Pelaporan  Kematian  pada  prinsipnya  dilakukan  oleh  ahli  warisnya  yang  meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.      

Sedangkan  hubungan  keluarga  yang  lain (misalnya :  ipar,  menantu,  mertua, keponakan)  termasuk  dalam kategori orang lain.

Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian  adalah sebagai berikut : 

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  3. Foto  Copy  Akta  Kelahiran  yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Pemerintah  Desa/Kelurahan;
  4. Foto copy  Kartu  Keluarga  (KK)  yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan nama  yang meninggal dunia. 

Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang melaporkan atau yang memberi kuasa yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil.

 Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.

  1. Apabila ahli waris tidak melaporkan sendiri dapat meminta bantuan orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, pemberi kuasa (jika pelapor bukan ahli waris) dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Kecamatan. 

Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis. 

Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.

  1. Khusus  untuk  yang  tidak  mempunyai  ahli  waris  ditambah  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan;

FORMULIR :

  1. Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  3. Surat Kuasa;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-kematian.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image