Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN

Artikel

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

12 Oktober 2020 08:44:08  Administrator  934 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. 

Pelaporan  Kematian  pada  prinsipnya  dilakukan  oleh  ahli  warisnya  yang  meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.      

Sedangkan  hubungan  keluarga  yang  lain (misalnya :  ipar,  menantu,  mertua, keponakan)  termasuk  dalam kategori orang lain.

Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian  adalah sebagai berikut : 

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  3. Foto  Copy  Akta  Kelahiran  yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Pemerintah  Desa/Kelurahan;
  4. Foto copy  Kartu  Keluarga  (KK)  yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan nama  yang meninggal dunia. 

Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang melaporkan atau yang memberi kuasa yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil.

 Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.

  1. Apabila ahli waris tidak melaporkan sendiri dapat meminta bantuan orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, pemberi kuasa (jika pelapor bukan ahli waris) dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Kecamatan. 

Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis. 

Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.

  1. Khusus  untuk  yang  tidak  mempunyai  ahli  waris  ditambah  dengan  Surat  Keterangan  Tidak  Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan;

FORMULIR :

  1. Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris;
  3. Surat Kuasa;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-kematian.html

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Kalurahan

Back Next

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Kaliawen, Temon Wetan, Temon, Kulon Progo
Kalurahan : Temon Wetan
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 085743407752
Email : pemdestemonwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:50
    Kemarin:251
    Total Pengunjung:233.528
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.59.92.247
    Browser:Mozilla 5.0

PELAYANAN ONLINE LAKONKU

CLIK DISINI

Mobile JKN (Android):

CLIK DISINI

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

TEMON WETAN TV