You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Temon Wetan
Logo Desa Temon Wetan
Temon Wetan

Kec. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 743 Kali
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

 

Pelaporan Pengesahan Anak dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat Pencatatan Perkawinan atau dalam batas waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan Perkawinan agama dengan mengisi   Formulir Pencatatan Pengesahan Anak yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 1 (satu)   lembar, sebagai berikut :

 

  1. Surat Pengantar dari Desa/Keluraha;

  2. Menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli dari anak seorang ibu;

  3. Menunjukkan Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah Asli;

  4. Fotocopy Akta Kelahiran anak dari seorang ibu yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;

  5. Fotocopy Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;

  6. Fotocopy KK orang tua yang mengesahkan anak dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil;

  7. Fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan anak dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil;

  8. Fotocopy KTP  2 (dua) orang saksi yang 1 (satu) Desa dengan Domisili anak yang akan disahkan dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  9. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri/Agama yang dilegalisir;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-pengesahan-anak.html

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 831.599.637,51 Rp 1.357.125.935,00
61.28%
Belanja
Rp 530.430.627,00 Rp 1.547.625.674,60
34.27%
Pembiayaan
Rp 237.242.054,60 Rp 237.242.054,60
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 1.550.000,00 Rp 7.500.000,00
20.67%
Hasil Aset Desa
Rp 23.865.000,00 Rp 167.190.440,00
14.27%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 3.200.000,00
100%
Dana Desa
Rp 273.065.000,00 Rp 273.065.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 54.569.006,00 Rp 157.802.342,00
34.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 354.496.040,00 Rp 620.368.153,00
57.14%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 120.000.000,00 Rp 120.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 854.591,51 Rp 5.000.000,00
17.09%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 394.478.227,00 Rp 1.041.694.854,60
37.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 81.292.400,00 Rp 252.164.820,00
32.24%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 13.840.000,00 Rp 112.192.000,00
12.34%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 26.420.000,00 Rp 102.731.150,00
25.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 14.400.000,00 Rp 38.842.850,00
37.07%