
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Pelaporan Pengesahan Anak dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat Pencatatan Perkawinan atau dalam batas waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan Perkawinan agama dengan mengisi Formulir Pencatatan Pengesahan Anak yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 1 (satu) lembar, sebagai berikut :
-
Surat Pengantar dari Desa/Keluraha;
-
Menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Asli dari anak seorang ibu;
-
Menunjukkan Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah Asli;
-
Fotocopy Akta Kelahiran anak dari seorang ibu yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;
-
Fotocopy Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;
-
Fotocopy KK orang tua yang mengesahkan anak dilegalisasi kecamatan/dinas Dukcapil;
-
Fotocopy KTP orang tua yang mengesahkan anak dilegalisasi kecamatan/Dinas Dukcapil;
-
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang 1 (satu) Desa dengan Domisili anak yang akan disahkan dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;
-
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri/Agama yang dilegalisir;
http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-pengesahan-anak.html