Presiden menerbitkan Perpres No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Salah satu hal yang menarik dalam Perpres tersebut, soal kewajiban para pejabat RI berpidato menggunakan Bahasa Indonesia di berbagai forum baik nasional maupun internasional.
Sumber: #TopNews bit.ly/2Vp7aQA