Bagi penduduk usia 23 tahun keatas yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman KTP-el. Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belaum rekam KTP-el, data kependudukan yang bersangkutan akan dibekukan oleh pemerintah pusat.Resikonya, tidak bisa menikmati berbagai pelayanan publik seperti layanan BPJS, layanan kepolisian, layanan pertanahan dan pelayanan publik lainnya.