You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 637 Kali
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

 

   Pelaporan Perceraian dilakukan oleh yang bersangkutan atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dengan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua)   lembar, sebagai berikut :

  1. PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI WILAYAH NEGARA RI

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;

  2. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri Asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil ;

  3. Fotocopy KTP suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  5. Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;

  6. Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;

  7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;

 

  1. PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

 

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;

  2. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil / Surat Tanda Bukti Perkawinan Luar Negeri asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh KBRI,Kantor Imigran ;

  3. Fotocopy KTP, Paspor suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil/ KBRI, Kantor Imigran;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  5. Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;

  6. Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;

  7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-perceraian.html 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image