PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
Pelaporan Perceraian dilakukan oleh yang bersangkutan atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dengan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua) lembar, sebagai berikut :
PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI WILAYAH NEGARA RI
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;
Kutipan Akta Perkawinan suami isteri Asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil ;
Fotocopy KTP suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;
Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;
Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;
PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;
Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil / Surat Tanda Bukti Perkawinan Luar Negeri asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh KBRI,Kantor Imigran ;
Fotocopy KTP, Paspor suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil/ KBRI, Kantor Imigran;
Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;
Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;
Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;
http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-perceraian.html