Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

Artikel

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

12 Oktober 2020  Administrator  740 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

 

   Pelaporan Perceraian dilakukan oleh yang bersangkutan atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dengan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua)   lembar, sebagai berikut :

  1. PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI WILAYAH NEGARA RI

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;

  2. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri Asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil ;

  3. Fotocopy KTP suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  5. Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;

  6. Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;

  7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;

 

  1. PERCERAIAN YANG PERKAWINANNYA DILAKSANAKAN DI LUAR NEGERI

 

  1. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri;

  2. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli dan Fotocopy dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil / Surat Tanda Bukti Perkawinan Luar Negeri asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh KBRI,Kantor Imigran ;

  3. Fotocopy KTP, Paspor suami isteri yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil/ KBRI, Kantor Imigran;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  5. Fotocopy Surat Nikah Gereja, Vihara, Klenteng atau surat keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan;

  6. Fotocopy Akta Kelahiran anak bagi yang telah mempunyai anak yang dilegalisasi Dinas Dukcapil;

  7. Surat Kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa (bagi yang dikuasakan) yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil ;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-perceraian.html 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

30 Desember 2022 | 50.355 Kali
  Sejarah Desa
18 Februari 2019 | 49.943 Kali
Kontak
30 Desember 2022 | 49.754 Kali
PROFIL WILAYAH DESA
30 Desember 2022 | 48.950 Kali
GAPOKTAN
18 Februari 2019 | 48.742 Kali
PERANGKAT
30 Desember 2022 | 48.520 Kali
DAFTAR BADAN PERMUSYAWARAN KALURAHAN (BPK) TEMON WETAN
05 Juli 2019 | 48.502 Kali
Aduan
24 November 2020 | 810 Kali
DUSUN-KU HIJAU AIR-KU MELIMPAH
08 November 2025 | 61 Kali
LOWONGAN KERJA CV. GHANY TOUR TRAVEL
03 Juli 2025 | 136 Kali
RUMAHKU SURGAKU, TERIMAKASIH PAK BUPATI
26 Oktober 2021 | 832 Kali
SOSIALISAS / PENYULUHAN TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
01 November 2025 | 51 Kali
SUKA BUKU? WAJIB KESINI CATAT TANGGALNYA
19 Januari 2021 | 822 Kali
VAKSIN BUKANLAH OBAT
04 Oktober 2019 | 522 Kali
EVALUASI PENDAMPINGAN ODDP

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Kaliawen, Temon Wetan, Temon, Kulon Progo
Desa : Temon Wetan
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 085743407752
Email : pemdestemonwetan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 175
    Kemarin : 3,772
    Total Pengunjung : 191,279
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0