PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN
Pelaporan Perkawinan dilakukan oleh yang bersangkutan atau Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :
Surat Keterangan untuk Nikah (N-1) dari Desa / Kelurahan;
Surat Keterangan Asal-Usul (N-2) dari Desa / Kelurahan;
Surat Persetujuan Mempelai (N-3) dari Desa / Kelurahan;
Surat Keterangan tentang Orang Tua (N-4) dari Desa / Kelurahan;
Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil;
Surat Model 1 (Laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil yang dibuat oleh P4);
Surat Model 2 (Formulir Perkawinan yang dibuat oleh P4);
Dokumen Surat Nikah yang dibuat oleh P4 ;
Surat Keterangan Kesehatan (bagi kedua calon mempelai);
Surat Hasil Imunisasi (bagi calon mempelai wanita);
Surat Nikah dari Gereja, Vihara, Klenteng, atau Surat Keterangan lain yang menunjukkan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (asli) yang ditempel foto mempelai;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil;
Fotocopy KTP calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy KTP orang tua masing-masing calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi yang se-agama dan tidak ada hubungan darah dengan calon mempelai yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;
Fotocopy Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin salah satunya meninggal dunia dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil;
Fotocopy Kutipan Akta Perceraian apabila calon mempelai berstatus cerai hidup yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Pengadilan Agama;
Pas foto berwarna duduk berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
Surat Keterangan Belum Kawin bagi calon mempelai yang belum pernah menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai yang ber- KTP dari luar Kabupaten Kulon Progo);
Surat Keterangan Pernah Kawin bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup atau cerai mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai yang ber- KTP dari luar Kabupaten Kulon Progo);
Bagi orang tua calon mempelai yang telah meninggal dunia dilampirkan Fotocpy Kutipan Akta Kematian yang diligalisasi oleh Dinas Dukcapil;
Ijin orang tua bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan di atas 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan di bawah 19 (sembilan belas) tahun dan di atas 16 (enam belas) tahun bagi wanita atau Ijin Pengadilan Negeri apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;
Ijin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan di atas 16 (enam belas) tahun untuk wanita;
Ijin Kawin dari Komandan/Atasan Langsung (bagi calon mempelai dari anggota TNI dan Polri);
Bagi WNA ditambah persyaratan :
a. Foto copy paspor dan Ijin Keimigrasian (Ijin Kunjungan/KITAS/KITAP) disahkan Kantor Imigrasi;
b. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan, Kedutaan Besar/Konsul Jenderal/Konsulat);
c. Rekomendasi dari kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Protokol Konsuler (bagi negara asing yang tidak ada perwakilannya di Indonesia);
d.Surat KeteranganKesehatan dari Dokter di Indonesia.
PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan Perkawinan dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang diberi kuasa dengan mengisi Formulir Pembatalan Perkawinan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua) lembar, sebagai berikut :
1. Fotocopy Penetapan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri;
2. Kutipan Akta Perkawinan Asli dan Fotocopy yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;
3. Fotocopy KTP Suami Isteri yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;
4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;
5. Fotocopy Surat Nikah Gereja,Vihara,Klenteng atau surat keterngan lain yang menunjukkan telah terjadinya Perkawinan;
http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-perkawinan.html