You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 1.034 Kali
PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN

 

Pelaporan Perkawinan dilakukan oleh yang bersangkutan atau Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1) dari Desa / Kelurahan;

  2. Surat Keterangan Asal-Usul (N-2) dari Desa / Kelurahan;

  3. Surat Persetujuan Mempelai (N-3) dari Desa / Kelurahan;

  4. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N-4) dari Desa / Kelurahan;

           Contoh blangko N-1 s.d N-4 dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil;

  1. Surat Model 1 (Laporan kepada Pegawai Dinas Dukcapil yang dibuat oleh P4);

  2. Surat Model 2 (Formulir Perkawinan yang dibuat oleh P4);

  3. Dokumen Surat Nikah yang dibuat oleh P4 ;

  4. Surat Keterangan Kesehatan (bagi kedua calon mempelai);

  5. Surat Hasil Imunisasi (bagi calon mempelai wanita);

  6. Surat Nikah dari Gereja, Vihara, Klenteng, atau Surat Keterangan lain yang menunjukkan  telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan (asli) yang ditempel foto mempelai;

  7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil;

  8. Fotocopy KTP calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  9. Fotocopy KTP orang tua masing-masing calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon mempelai dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  11. Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi yang se-agama dan tidak ada hubungan darah dengan calon mempelai yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil;

  12. Fotocopy Kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin salah satunya meninggal dunia dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil;

  13. Fotocopy Kutipan Akta Perceraian apabila calon mempelai berstatus cerai hidup yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Pengadilan Agama;

  14. Pas  foto berwarna duduk berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

  15. Surat Keterangan Belum Kawin bagi calon mempelai yang belum pernah menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai yang ber- KTP dari luar Kabupaten Kulon Progo);

  16. Surat Keterangan Pernah Kawin bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup atau cerai mati dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai yang ber- KTP dari luar Kabupaten Kulon Progo);

  17. Bagi orang tua calon mempelai yang telah meninggal dunia dilampirkan Fotocpy  Kutipan Akta Kematian yang diligalisasi oleh Dinas Dukcapil;

  18. Ijin orang tua bagi calon mempelai yang berumur di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan di atas 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan di bawah 19 (sembilan belas) tahun dan di atas 16 (enam belas) tahun bagi wanita atau Ijin Pengadilan Negeri apabila tidak mendapat persetujuan orang tua;

  19. Ijin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun untuk pria dan di atas 16 (enam belas) tahun untuk wanita;

  20. Ijin Kawin dari Komandan/Atasan Langsung (bagi calon mempelai dari anggota TNI dan Polri);

  21. Bagi WNA ditambah persyaratan :

            a. Foto copy paspor dan Ijin Keimigrasian (Ijin Kunjungan/KITAS/KITAP) disahkan Kantor   Imigrasi;

            b. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan, Kedutaan Besar/Konsul Jenderal/Konsulat);

            c. Rekomendasi dari kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Protokol Konsuler (bagi negara asing yang tidak ada perwakilannya di Indonesia);

            d.Surat KeteranganKesehatan dari Dokter di Indonesia.

 

PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

 

Pembatalan Perkawinan dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang diberi kuasa dengan mengisi   Formulir Pembatalan Perkawinan yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua) lembar, sebagai berikut :

1.  Fotocopy Penetapan Pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan yang telah dilegalisir  Pengadilan Negeri;

2. Kutipan Akta Perkawinan Asli dan Fotocopy yang dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;

3. Fotocopy KTP Suami Isteri yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;

4. Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Kecamatan/Dinas Dukcapil;

5. Fotocopy Surat Nikah Gereja,Vihara,Klenteng atau surat keterngan lain yang menunjukkan telah terjadinya Perkawinan;

 

http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-akta-perkawinan.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image