Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana. Desa disebut mempunyai ketanguhan terhadap bencana ketika desa tersebut memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakatnya untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Resiko bencana antara lain :
Pengertian Peringatan Dini adalah Serangkaian kegiatan pemberian informasi peringatan kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Adapun persyaratan peringatan dini antara lain : Adanya informasi resmi, Tanda/gejala alam, Adanya alat dan tanda bahaya yang disepakati,Ada cara/mekanisme untuk menyebarkan luaskan peringatan, Informasi resmi pemerintah.
Sedangkan Kerentanan merupakan Kondisi atau karakteristik biologis, geografis, politik, budaya, dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat dalam mencegah, meredam, mencapai kesiapan atau menanggapi ancaman.
Dengan adanya Desa Tangguh Bencana (DESTANA) diharapkan Desa/Kalurahan memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri. (By:Abiyaksa)