
TEMON WETAN - 21 September 2020 Pemberitahuan bahwa mulai hari Senin, 21 September 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kulon Progo menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku. Berikut beberapa tahapan pelayanan online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kulon Progo :
- Permohonan semua via aplikasi Whatsapp (tidak menerima yang datang langsung dengan alasan apapun)
- Pengambilan sekaligus penyerahan berkas, semua lewat depan termasuk 3in1 pemakaman.
- Pengambilan nomor antrian dengan menunjukkan WA/SMS pemberitahuan bahwa sudah bisa diambil hari itu.
- Pemohon yang datang per hari dibatasi, sehingga kemungkinan permohonan akta dll (tidak selalu 2 hari jadi)
- Pemohon masuk ruangan setelah nomor antrian dipanggil
Demikian aturan baru yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kulon Progo untuk kebaikan bersama.
