Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN

Artikel

Mau Dapat Bantuan BPUM UMKM kayak gue, Daftar dulu doooong......!!!!!

14 Mei 2021 18:43:53  Administrator  1.071 Kali Dibaca  Berita Lokal

Temon Wetan. Hay Guys apa kabar, udah tahu belum pendaftaran untuk dapat Bantuan BPUM Tahap II udah dibuka lagi lho, bagi kemarin yang belum dapat Bantuan BPUM atau ketinggalan informasi pada pendaftaran sampai akhir April 2021, ayo segera daftar lagi, simak ya pengumuman dari Sekretaris Daerah Kabupaten berikut ini :

Berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Pemberitahuan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bersama ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Kulon Progo hal-hal sebagai berikut :

  1. Telah terbit Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  1. Kriteria Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
    1. Warga Kabupaten Kulon Progo
    2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kabupaten Kulon Progo
    3. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
    4. Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
    5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah

 

  1. Pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk periode Mei d September 2021 diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro yang belum mendaftar pada bulan April 2021. Pelaksanaan pendaftaran BPUM untuk periode Mei s.d September 2021 dilaksanakan sampai dengan 15 September 2021 atau sampai dengan waktu berdasarkan ketentuan dan kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM. Pendaftaran BPUM hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali per orang dalam setahun.
  2. Tata Cara Pengajuan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Kulon Progo untuk periode Mei s.d September 2021 adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon wajib mendaftar online melalui link Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo : http://bit.ly/bpum2021_kulonprogo yang dapat diakses sampai dengan tanggal 15 September 2021 pukul 00 WIB. Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo sebagai satu pintu Pendaftaran BPUM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021.

Pendaftaran melalui link tersebut di atas dengan cara mengisi data pemohon antara lain :

  • Nomor KTP Elektronik (16 digit) Nomor Kartu Keluarga (KK) Nama sesuai KTP Elektronik Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat Lengkap sesuai KTP Elektronik Alamat Lengkap Tempat Berusaha Bidang Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah
  • Nomor Telepon Seluler (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor telepon seluler anggota keluarga yang dapat dihubungi secara langsung, melalui sms atau whatsapp)
  • Upload bukti dokumen pendukung berupa foto KTP Elektonik, foto KK, foto NIB atau SKU dan foto usaha atau foto produk usaha yang sesuai dengan NIB atau SKU yang dimiliki.
  1. Penetapan Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima dana BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi UKM RI. Sedangkan Dinas Koperasi UKM Kabupaten/Kota bertugas menghimpun serta memverifikasi data usulan dari pemohon berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM dan Juklak dan selanjutnya menyampaikan data usulan tersebut ke Dinas Koperasi UKM Provinsi. Selanjutnya Dinas Koperasi UKM Provinsi melanjutkan data usulan tersebut ke Kementerian Koperasi UKM RI untuk divalidasi akhir, ditetapkan sebagai penerima BPUM dan disalurkan ke penerima BPUM melalui bank/lembaga penyalur yang Pemohon yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan dihubungi oleh bank/lembaga penyalur untuk proses penyerahan dana BPUM.

 

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala macam bentuk penyalahgunaan / penipuan yang mengatasnamakan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

      Ayo setelah lengkap syaratnya segera daftar ya, jangan lupa ini gratis lho, jangan percaya pada pihak-pihak yang ingin membantu dengan meminta imbalan.

 

Sumber : Pengumuman nomor : 518/0618 ttg Program Bantuan Bagi Pelaku Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Pemkab. Kulon Progo

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Kalurahan

Back Next

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Kaliawen, Temon Wetan, Temon, Kulon Progo
Kalurahan : Temon Wetan
Kapanewon : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 085743407752
Email : pemdestemonwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:152
    Kemarin:156
    Total Pengunjung:160.720
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.226.210.133
    Browser:Tidak ditemukan

PELAYANAN ONLINE LAKONKU

CLIK DISINI

Mobile JKN (Android):

CLIK DISINI

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

TEMON WETAN TV