Mendasarkan surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 maka kami sampaikan bahwa Tema Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT Ke - 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, kami mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain :
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke - 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke - 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk
menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan POLRI, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
- Pedoman Pokok Kegiatan Peringatan HUT Ke - 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 di Kabupaten Kulon Progo akan diatur oleh Panitia Peringatan HUT Ke - 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Kabupaten Kulon Progo melalui surat edaran berikutnya.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dapat dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber : https://dlh.kulonprogokab.go.id/detil/1162/edaran-pemkab-kulon-progo-berkaitan-dengan-menyemarakkan-hut-ke-77-kemerdekaan-republik-indonesia