Temon Wetan – Sesuai Surat Edaran nomor 800/2001 tentang Netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan Dan Anggota Badan Permusyawarahan Kalurahan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya dilaksanakan pada satu hari yang sama. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 uang efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Maka diperlukan Upaya menjaga netralitas pengaruh politik untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang diamanatkan.
Terkait dengan netralitas Aparatur Pemerintah Kalurahan dan Aggota Badan Permusyawarahan Kalurahan (BPK), maka disampaikan beberapa hal sebagai mana terlampir.