BERIKUT KAMI SAMPAIKAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN MELALUI JALUR PENGADILAN NEGERI WATES KABUPATEN KULON PROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERLU DIPERHATIKAN, PENERBITAN AKTA KEMATIAN PENDUDUK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM KK DAN DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN DILAKUKAN DENGAN PENETAPAN PENGADILAN. PENERBITAN AKTA KEMATIAN MELALUI PENETAPAN PENGADILAN APABILA TIDAK BISA MENUNJUKKAN SALAH SATU DOKUMEN PENDUKUNG, DIANTARANYA :
DAN DIKUATKAN DENGAN SURAT KEMATIAN DARI KEPALA DESA / LURAH, SERTA PEMOHON MEMBUAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) DENGAN 2 (DUA) ORANG SAKSI.