You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Temon Wetan
Logo Desa Temon Wetan
Temon Wetan

Kec. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 1.092 Kali
PENERBITAN KARTU KELUARGA

PENERBITAN KARTU KELUARGA

 

Persyaratan yang harus dipenuhi

1. PENERBITAN KK BARU :

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri

 

2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :

  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua

 

3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama
  2. KK yang kan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan

 

4. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

 

5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :

  1. KK lama
  2. Akta kematian.
  3. Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan  KK dari desa / kelurahan

 

6. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK ;

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-kartu-keluarga.html

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 831.599.637,51 Rp 1.357.125.935,00
61.28%
Belanja
Rp 530.430.627,00 Rp 1.547.625.674,60
34.27%
Pembiayaan
Rp 237.242.054,60 Rp 237.242.054,60
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 1.550.000,00 Rp 7.500.000,00
20.67%
Hasil Aset Desa
Rp 23.865.000,00 Rp 167.190.440,00
14.27%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.200.000,00 Rp 3.200.000,00
100%
Dana Desa
Rp 273.065.000,00 Rp 273.065.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 54.569.006,00 Rp 157.802.342,00
34.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 354.496.040,00 Rp 620.368.153,00
57.14%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 120.000.000,00 Rp 120.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 854.591,51 Rp 5.000.000,00
17.09%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 394.478.227,00 Rp 1.041.694.854,60
37.87%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 81.292.400,00 Rp 252.164.820,00
32.24%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 13.840.000,00 Rp 112.192.000,00
12.34%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 26.420.000,00 Rp 102.731.150,00
25.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 14.400.000,00 Rp 38.842.850,00
37.07%