You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

PENERBITAN KARTU KELUARGA

Administrator 12 Oktober 2020 Dibaca 997 Kali
PENERBITAN KARTU KELUARGA

PENERBITAN KARTU KELUARGA

 

Persyaratan yang harus dipenuhi

1. PENERBITAN KK BARU :

  1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  2. Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri

 

2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :

  1. KK lama
  2. Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
  3. Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua

 

3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama
  2. KK yang kan ditumpangi
  3. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
  5. Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan

 

4. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi
  2. Paspor
  3. Izin tinggal tetap
  4. Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

 

5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :

  1. KK lama
  2. Akta kematian.
  3. Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
  4. Formulir permohonan  KK dari desa / kelurahan

 

6. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK ;

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  5. Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan

https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-kartu-keluarga.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image