PENERBITAN KARTU KELUARGA
Persyaratan yang harus dipenuhi
1. PENERBITAN KK BARU :
- Izin tinggal tetap bagi orang asing
- Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri
2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :
- KK lama
- Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
- Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG :
- KK lama
- KK yang kan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah
- Formulir permohanan KK dari desa / kelurahan
4. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMIKILI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG :
- KK lama atau KK yang ditumpangi
- Paspor
- Izin tinggal tetap
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA :
- KK lama
- Akta kematian.
- Surat keteranagan pindah bagi penduduk yang pindah
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
6. PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK ;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
- Formulir permohonan KK dari desa / kelurahan
https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/pages-kartu-keluarga.html