You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Temon Wetan
Kalurahan Temon Wetan

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Kalurahan Temon Wetan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo Untuk Pertanyaan dan Informasi terkait Pelayanan Umum Kalurahan Temon Wetan Silahkan hubungi WA Pelayanan 085850573445 INFORMASI PELAYANAN UMUM KALURAHAN TEMON WETAN Kami Segenap Pamong Kelurahan Temon Wetan dan Staf mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H MOHON MAAF LAHIR & BATIN Taqqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim

Artikel Terkini

Indeks
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN

PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN      Pelaporan Perceraian dilakukan oleh yang bersangkutan atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dengan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua)   lembar, sebagai berikut : PERCERAIAN

  • 12 Oktober 2020
  • Administrator
  • Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK   Pelaporan Pengesahan Anak dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat Pencatatan Perkawinan atau dalam batas waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan Perkawinan agama dengan mengisi   Formulir Pencatatan Pengesahan Anak yang disediakan oleh Dinas

  • 12 Oktober 2020
  • Administrator
  • Panduan Layanan Desa
PENGANGKATAN ANAK
PENGANGKATAN ANAK

Persyaratan Pengangkatan anak :   Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran Anak yang diangkat Fotocopy Surat / Akta Nikah orang tua yang mengangkat anak Fotocopy KTP orang tua yang akan mengangkat anak Fotocopy Kartu Keluarga orang tua yang akan mengangkat anak Persyaratan Pengangkatan anak WNA

  • 12 Oktober 2020
  • Administrator
  • Panduan Layanan Desa
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KELAHIRAN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KELAHIRAN

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KELAHIRAN PRODUK : Kartu Keluarga Kutipan Akta Kelahiran Kartu Identitas Anak (KIA) Persyaratan : Asli Kartu Keluarga Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawianan yang dilegalisir pejabat yang berwenang Fotocopy KTP-el Kedua Orangtua Fotocopy 2 (dua)

  • 12 Oktober 2020
  • Administrator
  • Panduan Layanan Desa
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN

PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 3 IN 1 KEMATIAN PRODUK : Kartu Keluarga Kutipan Akta Kematian KTP-el bagi pasangan kawin yang ditinggalkan Persyaratan : Asli Kartu Keluarga, yang masih memuat nama yang meninggal Asli KTP-el nama yang meninggal Fotocopy akta kelahiran (surat keterangan

  • 12 Oktober 2020
  • Administrator
  • Panduan Layanan Desa
PERATURAN BARU YANG DITERAPKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KULON PROGO
PERATURAN BARU YANG DITERAPKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KULON PROGO

TEMON WETAN - 21 September 2020 Pemberitahuan bahwa mulai hari Senin, 21 September 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kulon Progo menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku. Berikut beberapa tahapan pelayanan online Dinas Kependudukan

  • 21 September 2020
  • PUJI PURWANINGSIH, S.Pd
  • Berita Desa
HIDUPKAN WISATA DENGAN PATUHI PROTOKOL KESEHATAN
HIDUPKAN WISATA DENGAN PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

TEMON WETAN - 19 September 2020. Merebaknya kasus Covid-19 mengakibatkan ekonomi dari berbagai elemen masyarakat menjadi kalang kabut. Salah satu yang terdampak adalah pariwisata. Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat masyarakat bertahan dirumah, hal ini membuat beberapa penjual merugi

  • 19 September 2020
  • PUJI PURWANINGSIH, S.Pd
  • Berita Lokal
PAJAK ONLINE KALURAHAN TEMON WETAN
PAJAK ONLINE KALURAHAN TEMON WETAN

Pajak DJP online diterapkan di kalurahan sejak bulan Juli 2020. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum dan negara. Maka dari itu, pajak bersifat wajib bagi setiap orang maupun instansi Pemerintahan. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan

  • 09 September 2020
  • PUJI PURWANINGSIH, S.Pd
  • Berita Desa