Artikel Terkini
Indeks
PENERBITAN KARTU KELUARGA Persyaratan yang harus dipenuhi 1. PENERBITAN KK BARU : Izin tinggal tetap bagi orang asing Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah Surat
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Syarat penerbitan SKTS Surat Pengantar dari RT / Dukuh Fotocopy KTP atau KK dari Daerah asal Fotocopy Kartu Pegawai/ Kartu karyawan / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa / Kartu identitas lain Pas foto hitam dan putih 3 X 4 sebanyak 3 lembar
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
Syarat Pengajuan KIA : - Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/download-detail-formulir.html ) - Melampirkan : FC Akta Kelahiran FC KK FC KTP Orang tua Foto berwarna 4 x 6 Dokumen Langsung Di Bawa Ke Dukcapil Kulon Progo
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. Pelaporan Kematian
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN PENCATATAN PERKAWINAN Pelaporan Perkawinan dilakukan oleh yang bersangkutan atau Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dan melampirkan persyaratan masing-masing 1 (satu) lembar, sebagai berikut : Surat Keterangan untuk
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN PENCATATAN PERCERAIAN Pelaporan Perceraian dilakukan oleh yang bersangkutan atau Kuasanya dengan mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang disediakan oleh Dinas Dukcapil Kulon Progo dengan melampirkan persyaratan masing-masing rangkap 2 (dua) lembar, sebagai berikut : PERCERAIAN
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa
PERSYARATAN PENCATATAN PENGESAHAN ANAK Pelaporan Pengesahan Anak dilakukan oleh yang bersangkutan pada saat Pencatatan Perkawinan atau dalam batas waktu sebelum 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan Perkawinan agama dengan mengisi Formulir Pencatatan Pengesahan Anak yang disediakan oleh Dinas
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa