Panduan Layanan Desa
Indeks
UNTUK PELAYANAN ONLINE MANDIRI SILAHKAN KLIK
- 10 Maret 2022
- Panduan Layanan Desa

PENERBITAN KARTU PENDUDUK1. PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI ; Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : ( 1 ) KK ( 2
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dilakukan setelah memenuhi syarat Surat Pengantar dari RT / Dukuh Surat Pengantar Pindah yang diketahui desa dan Kecamatan KK lama KTP lama Pas Foto Ukuran 3x 4 sebanyak 2 lembar Surat Kuasa (bagi yang tidak bisa datang sendiri dan Fc KTP yang diberi
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

PENERBITAN KARTU KELUARGA Persyaratan yang harus dipenuhi 1. PENERBITAN KK BARU : Izin tinggal tetap bagi orang asing Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah Surat
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

Syarat penerbitan SKTS Surat Pengantar dari RT / Dukuh Fotocopy KTP atau KK dari Daerah asal Fotocopy Kartu Pegawai/ Kartu karyawan / Kartu Pelajar / Kartu Mahasiswa / Kartu identitas lain Pas foto hitam dan putih 3 X 4 sebanyak 3 lembar
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

Syarat Pengajuan KIA : - Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di http://dukcapil.kulonprogokab.go.id/v2/download-detail-formulir.html ) - Melampirkan : FC Akta Kelahiran FC KK FC KTP Orang tua Foto berwarna 4 x 6 Dokumen Langsung Di Bawa Ke Dukcapil Kulon Progo
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ). Adapun persyaratan untuk mencatatkan
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia. Pelaporan Kematian
- 12 Oktober 2020
- Administrator
- Panduan Layanan Desa